4 Views

SAMARINDA, Obormenara.com — Penguatan peran generasi muda di Kota Samarinda mulai diarahkan secara lebih sistematis melalui pembentukan regulasi daerah.

Pemerintah Kota bersama DPRD setempat kini kembali mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang sebelumnya sempat tertunda.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi kerangka hukum yang mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari pemberdayaan, perlindungan, hingga pengembangan kapasitas pemuda.

Keberadaannya dinilai penting untuk memastikan program-program yang menyasar anak muda memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.

Di tingkat legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menargetkan raperda tersebut dapat dirampungkan dan disahkan menjadi peraturan daerah dalam tahun ini.

Kebutuhan akan payung hukum ini dianggap mendesak, seiring meningkatnya tuntutan pembangunan sumber daya manusia di Kota Tepian.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan raperda ini berasal dari Pemerintah Kota Samarinda.

Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan berbagai program kepemudaan.

“Memang pembahasannya sempat tertunda. Karena itu sekarang kita dorong supaya tahun ini bisa selesai, sebab perda ini benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan pemuda bisa berjalan,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Dalam proses penyusunan, materi raperda tidak hanya disusun secara normatif, tetapi juga diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Tim perumus mengacu pada Undang-Undang Kepemudaan serta aturan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Semua regulasi yang sudah berubah, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, kita akomodasi ke dalam perda ini supaya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Selain itu, penyusunan raperda juga diperkaya dengan studi terhadap sejumlah kebijakan kepemudaan di daerah lain.

Referensi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merancang regulasi yang mampu mendorong kreativitas, kemandirian ekonomi, serta partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan.

Secara substansi, raperda ini akan mengatur berbagai hal penting, termasuk perlindungan pemuda, pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga skema dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, diharapkan persoalan klasik yang selama ini dihadapi organisasi kepemudaan, terutama terkait keterbatasan program dan pendanaan dapat teratasi.

“Harapan kita ketika perda ini sudah lahir, benar-benar bisa menjadi pijakan bagi anak-anak muda untuk berkembang dan mendapatkan dukungan yang lebih jelas dari pemerintah,” tuturnya.

Ke depan, pembahasan raperda masih akan melalui sejumlah tahapan lanjutan. DPRD memastikan prosesnya dilakukan secara partisipatif dengan membuka ruang bagi berbagai pihak untuk terlibat, mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi, hingga masyarakat umum.

“Masih ada beberapa tahapan lagi. Nanti kami membuka ruang bagi organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, maupun masyarakat untuk memberikan masukan agar perda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda di Samarinda,” pungkas Rohim. (RET/ADV/DPR SAMARINDA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *