SAMARINDA, Obormenara.com — Beragam persoalan lingkungan yang selama ini dirasakan langsung oleh warga Samarinda, mulai dari banjir, sampah, hingga kemunculan ulat bulu, kini mulai dirangkum dalam satu payung hukum daerah.
DPRD Kota Samarinda bersama pemerintah kota tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai respons atas kondisi tersebut.
Pembahasan awal regulasi ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis lalu (3/7/2026).
Dalam tahap ini, fokus utama diarahkan pada pembongkaran isi raperda secara menyeluruh, termasuk struktur hingga rincian pasal.
Raperda yang diusulkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut pada dasarnya telah memiliki kerangka yang lengkap.
Namun, DPRD menilai masih diperlukan penyempurnaan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan sebelum masuk tahap finalisasi dan harmonisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan perda ini tidak hanya terbatas pada isu besar seperti pencemaran atau bencana, tetapi juga mencakup gangguan lingkungan yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Masalah lingkungan itu banyak faktornya. Bisa kebakaran, banjir, sampai ulat bulu. Waktu itu pohon-pohon di depan Polresta Samarinda dihinggapi ulat bulu, masyarakat yang melintas sampai mengalami iritasi. Hal-hal seperti itu juga harus kita antisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman-pengalaman yang pernah terjadi di Samarinda menjadi dasar penting dalam merumuskan isi kebijakan. Artinya, raperda ini tidak disusun secara normatif semata, tetapi berangkat dari kejadian nyata yang pernah dirasakan warga.
Dalam prosesnya, materi yang dibahas tidak hanya menyalin aturan dari pusat. Pemerintah daerah berupaya menerjemahkan regulasi nasional agar lebih kontekstual dengan kondisi Samarinda, termasuk memasukkan aspek yang selama ini belum diatur secara rinci.
Kamaruddin menegaskan bahwa meskipun tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal dan karakteristik wilayah.
“Aturan yang kita buat tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Tetapi ada hal-hal yang menjadi kebutuhan daerah dan kearifan lokal yang memang perlu dimasukkan dalam perda ini,” kata Kamaruddin.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti dampak aktivitas industri terhadap lingkungan. Meski sebagian kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat, DPRD memandang penting adanya regulasi daerah sebagai langkah antisipatif terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, perda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga alat kontrol yang memberikan arah dalam pengelolaan lingkungan di tingkat lokal.
Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas, sehingga ditargetkan dapat diselesaikan dalam tahun ini.
Setelah melalui tahap penyempurnaan, pembahasan akan dilanjutkan ke proses finalisasi sebelum diajukan untuk harmonisasi.
“Target kita selesai tahun ini. Setelah penyempurnaan nanti tinggal finalisasi dan harmonisasi sehingga perda ini bisa menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Samarinda,” demikian Kamaruddin. (RET/ADV/DPRD SAMARINDA).
