SAMARINDA, Obormenara.com — Meskipun sebagian besar pekerjaan fisik Teras Samarinda tahap II telah diselesaikan, kawasan ruang publik yang berada di tepian Sungai Mahakam itu hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kondisi ini memicu dorongan dari DPRD Kota Samarinda agar proyek tersebut segera difungsikan dan tidak berlarut-larut tertahan pada tahapan administratif.
Pembahasan terkait hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Samarinda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Selain mengevaluasi capaian program tahun 2025, forum tersebut juga menyoroti kelanjutan pembangunan serta pemanfaatan infrastruktur yang telah selesai dikerjakan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa secara umum progres fisik proyek sudah menunjukkan hasil signifikan.
Namun, belum difungsikannya kawasan tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri, mengingat masyarakat telah lama menunggu kehadiran ruang publik baru di pusat kota.
Ia menjelaskan, pembangunan Teras Samarinda tahap II dibagi ke dalam empat segmen dengan kondisi pengerjaan yang berbeda. Sebagian besar segmen bahkan telah menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
“Kalau segmen satu ada pekerjaan tambahan yang selesai. Nah, di segmen dua, tiga, dan empat itu seharusnya sudah selesai. Hanya memang FHO-nya yang belum atau serah terima dari OPD,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan yang kini menjadi kendala utama bukan lagi pada sisi teknis pembangunan, melainkan proses Final Hand Over (FHO) atau serah terima pekerjaan dari pelaksana kepada pemerintah.
Tahapan ini menjadi pintu awal sebelum kawasan tersebut dapat diserahkan kepada pihak pengelola untuk dioperasikan.
Deni menyebut, proses lanjutan terkait pengelolaan telah berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Adapun skema pengelolaan yang direncanakan kemungkinan besar akan mengikuti pola yang diterapkan pada Teras Samarinda tahap pertama, yakni melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga.
“Informasinya mungkin sama seperti pengelola di Teras satu, yaitu Perumda Varia Niaga,” katanya.
Selain aspek pemanfaatan ruang publik, DPRD juga menyoroti dampak proyek terhadap kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Gajah Mada.
Hingga saat ini, pagar pembatas proyek masih membatasi ruang jalan, sehingga menyebabkan penyempitan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Yang kedua juga, kita ingin bahwa jalan di Gajah Mada itu bisa semakin luas. Karena adanya seng-seng yang tertutup kan otomatis itu menjadi menyempit,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proyek yang telah selesai dibangun seharusnya tidak dibiarkan menunggu terlalu lama untuk difungsikan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penyelesaian konstruksi, tetapi juga dari seberapa cepat manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Karena kita ingin yang namanya proyek sudah selesai itu harusnya sudah fungsional. Apalagi masyarakat kota ini kan sudah menanti beberapa waktu lama,” katanya.
Komisi III DPRD Samarinda berharap seluruh proses administrasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Dengan begitu, Teras Samarinda tahap II dapat segera dibuka untuk umum, terutama pada segmen-segmen yang telah selesai dikerjakan.
“Kita harapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa dibuka. Karena saya sampaikan bahwa ketika itu sudah selesai bisa fungsional,” tandasnya. (RET/ADV/DPRDSAMAMARINDA)
