2 Views

obormenara.com, SAMARINDA — Target pembukaan Teras Samarinda II pada 1 September 2026 tidak hanya berkaitan dengan kesiapan kawasan sebagai ruang publik baru.

DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar seluruh fasilitas yang nantinya digunakan masyarakat telah melalui pemeriksaan dan dipastikan aman sebelum kawasan di Jalan Gajah Mada tersebut dibuka.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan kesiapan fisik harus menjadi dasar sebelum Teras Samarinda II mulai menerima pengunjung.

Menurutnya, keberadaan fasilitas yang masih mengalami kerusakan atau belum sepenuhnya rampung perlu menjadi bagian dari evaluasi sebelum kawasan diserahterimakan dan digunakan masyarakat.

“Yang paling penting seluruh fasilitas dipastikan aman sebelum digunakan masyarakat,” ujar Rohim, Senin (17/8/2026).

Ia menilai pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap fasilitas yang mudah terlihat dari area pengunjung.

Setiap sarana yang berpotensi digunakan masyarakat perlu dipastikan kondisinya, termasuk memastikan pekerjaan yang masih tersisa telah diselesaikan dan tidak menimbulkan risiko ketika kawasan mulai ramai didatangi.

Rohim secara khusus menyebut fasilitas bermain anak sebagai salah satu bagian yang perlu diperiksa lebih teliti.

Menurutnya, playground memiliki tingkat risiko yang berbeda karena digunakan anak-anak, sehingga kondisi setiap bagian fasilitas harus benar-benar layak sebelum dimanfaatkan.

Pengecekan tersebut, kata dia, idealnya diselesaikan sebelum proses serah terima kawasan.

Langkah itu penting agar fasilitas yang belum memenuhi kelayakan tidak justru menjadi persoalan setelah Teras Samarinda II resmi beroperasi dan mulai digunakan masyarakat.

Selain kesiapan fasilitas, DPRD Samarinda turut menilai pola pengoperasian kawasan perlu disesuaikan dengan kemampuan pengelola.

Jam kunjungan tidak harus langsung ditetapkan sepanjang hari apabila kondisi pengamanan, kebersihan, pemeliharaan maupun kesiapan petugas belum mendukung operasional penuh.

Menurut Rohim, pemerintah dapat melakukan evaluasi secara bertahap berdasarkan kondisi yang ditemukan setelah kawasan berjalan.

Masukan masyarakat juga tetap diperlukan untuk menentukan apakah waktu kunjungan nantinya perlu diperpanjang.

“Yang penting aspirasi masyarakat juga didengar. Kalau ada kebutuhan untuk waktu kunjungan yang lebih panjang, tentu bisa dievaluasi berdasarkan kondisi dan kesiapan pengelola,” katanya.

Bagi Rohim, keberadaan Teras Samarinda II seharusnya tidak berhenti sebagai kawasan rekreasi.

Ruang publik tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dari berbagai kelompok usia dengan kondisi fasilitas yang menunjang kenyamanan selama berada di kawasan.

Karena itu, ia meminta target pembukaan tidak dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan persiapan.

Jika masih ada fasilitas yang belum memenuhi standar keamanan, pembenahan perlu didahulukan agar masyarakat tidak menghadapi risiko ketika kawasan mulai dibuka.

“Jangan hanya mengejar pembukaan. Pastikan dulu fasilitasnya benar-benar siap sehingga masyarakat yang datang bisa merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (RET/ADV/DPRDSAMARINDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *