4 Views

SAMARINDA, Obormenara.com — Isu jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Samarinda kembali menuai perhatian.

Kali ini, sorotan datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, yang menilai bahwa penggunaan sistem desil sebagai penentu utama penerimaan masih menyimpan sejumlah persoalan di lapangan.

Ia melihat, meskipun data desil memiliki peran penting dalam mendukung penyaluran program pemerintah, penerapannya secara kaku justru berpotensi menutup akses pendidikan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Terutama bagi keluarga yang baru saja mengalami penurunan kondisi ekonomi, namun belum tercatat dalam pembaruan data resmi.

“Persoalannya bukan pada keberadaan sistem desil. Data itu memang penting sebagai acuan. Yang saya soroti, jangan sampai desil dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang berhak atau tidak memperoleh kesempatan melalui jalur afirmasi,” ujarnya, Jum’at (3/7/2026).

Pandangan tersebut muncul setelah ia menerima berbagai laporan dari masyarakat selama proses SPMB berlangsung.

Aduan yang masuk umumnya berasal dari keluarga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara mendadak, tetapi belum terakomodasi dalam sistem pendataan pemerintah.

Menurut Ronal, situasi ini menimbulkan ketimpangan karena anak-anak dari keluarga terdampak tidak bisa mengakses jalur afirmasi, meskipun secara faktual mereka sedang berada dalam kondisi sulit.

“Kalau hari ini ada keluarga yang baru mengalami kesulitan ekonomi, sementara perubahan data desil baru bisa diproses beberapa bulan kemudian, bagaimana nasib anaknya yang sedang mendaftar sekolah? Kesempatannya bisa hilang hanya karena sistem belum sempat memperbarui datanya,” kata Ronal.

Ia menjelaskan bahwa proses pembaruan data desil umumnya memerlukan waktu antara tiga hingga enam bulan.

Sementara itu, jadwal penerimaan siswa baru berlangsung dalam waktu yang jauh lebih singkat, sehingga terjadi ketidaksinkronan antara sistem dan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, ia juga menemukan adanya warga yang secara kondisi ekonomi memenuhi kriteria bantuan, namun gagal memenuhi syarat administrasi karena data desil yang tercatat belum mencerminkan keadaan terbaru.

“Ada juga masyarakat yang kondisinya memang layak mendapat perhatian, tetapi tidak masuk kategori yang dipersyaratkan. Kalau hanya berpatokan pada angka di sistem tanpa melihat fakta di lapangan, rasa keadilan itu menjadi hilang,” ucapnya.

Ronal turut menyoroti kelompok masyarakat pada desil lima yang menurutnya masih berada dalam kategori rentan.

Dengan penghasilan yang tidak menentu, kelompok ini dinilai tetap membutuhkan dukungan, termasuk dalam hal akses pendidikan.

“Kalau hari ini ada makan ya makan, besok belum tentu ada. Kelompok seperti ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai kita hanya melihat angka, tanpa melihat kenyataan hidup masyarakat,” tegasnya.

Masalah lain yang mencuat adalah keterbatasan sistem dalam membaca dokumen pendukung. Ia mengungkapkan adanya laporan warga yang telah memiliki surat keterangan dari kelurahan, bahkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH dan PIP, namun tetap tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

“Saya mendapat laporan ada warga yang memiliki hak bantuan sosial seperti PKH atau PIP, tetapi tetap tidak bisa melanjutkan pendaftaran karena sistem hanya membaca kategori desil. Kondisi seperti ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Melihat berbagai persoalan tersebut, Ronal mendorong agar pemerintah tidak semata-mata bergantung pada pendekatan administratif.

Ia menilai perlu adanya verifikasi faktual dengan melibatkan perangkat di tingkat bawah seperti RT, kelurahan, hingga kecamatan agar kondisi riil masyarakat bisa dipertimbangkan secara lebih adil.

“Kalau memang ditemukan keluarga yang benar-benar tidak mampu, tetapi belum masuk dalam sistem, jangan langsung ditutup kesempatannya. Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar menjalankan sistem,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aturan dalam SPMB tetap penting untuk menjaga objektivitas. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap memberi ruang bagi keadilan agar tidak merugikan anak-anak yang benar-benar membutuhkan.

“Kita tidak sedang meminta aturan dihilangkan. Yang kita minta adalah aturan itu tetap menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai anak yang benar-benar membutuhkan justru gugur karena sistem yang terlalu kaku,” tutupnya. (RET/ADV/DPRD SAMARINDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *