obormenara.com, SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kota Samarinda 2025-2045 kembali masuk tahap pembahasan.
DPRD Samarinda meminta materi rancangan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pariwisata terbaru.
Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda, Kamis (27/8/2026), mempertemukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta sejumlah OPD terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan pembaruan diperlukan karena naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan raperda masih menggunakan kajian tahun 2022.
Menurutnya, kondisi pariwisata Samarinda telah mengalami banyak perubahan sehingga perlu dipotret kembali sebelum aturan ditetapkan.
“Itu kan rancangan peraturan daerah itu dilakukan kajian akademisnya pada tahun 2022. Jadi kita minta ini direvisi,” kata Kamaruddin.
Ia menyebut pembaruan tidak hanya menyangkut daftar dan pemetaan destinasi wisata.
Materi raperda juga perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru sekaligus mempertegas peran masing-masing OPD yang nantinya terlibat dalam pengembangan pariwisata.
Kamaruddin berharap setelah kajian diperbaiki, pembahasan dapat kembali dilanjutkan. Ia juga meminta potensi lokal Samarinda mendapat porsi dalam raperda, termasuk wisata religi, wisata air hingga keberadaan pelaku UMKM di kawasan wisata seperti Citra Niaga.
“Untuk meningkatkan pendapatan UMKM, terus di samping itu pemasukan PAD Kota Samarinda,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Disporapar Samarinda Andy Ariefin mengatakan RIPPARDA dibutuhkan sebagai landasan pembangunan sektor pariwisata dalam jangka panjang. Selama ini, menurutnya, Samarinda belum memiliki perda khusus yang mengatur arah pengembangan pariwisata daerah.
“Selama ini kan kita belum ada perda khusus untuk itu. Nah, ini yang kita godok,” terang Andy.
Ia mengatakan draf yang telah tersedia kini masuk tahap pematangan. Peninjauan kembali dilakukan untuk memasukkan berbagai perkembangan dan potensi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menyesuaikan zonasi kawasan yang menjadi prioritas pengembangan pariwisata.
“Draft-nya sudah ada, ini proses pematangan lah ibaratnya,” jelasnya.
Andy berharap raperda tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, ia mengakui proses kaji ulang membutuhkan waktu agar seluruh materi yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan kondisi Samarinda saat ini.
“Kalau kami penginnya secepatnya. Kalau bisa tahun ini malah syukur alhamdulillah. Tapi ini kan sudah di akhir tahun, untuk mengkaji ulang itu juga perlu waktu,” pungkasnya. (RET/ADV/DPRDSAMARINDA)
