2 Views

obormenara.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda belum ingin mengambil kesimpulan terkait informasi adanya pelajar yang terindikasi positif narkoba.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga pihaknya memilih fokus membahas langkah pencegahan.

“Kita tidak bisa bicarakan kasus, karena beritanya itu masih diselidiki, jadi belum terang berderang,” kata Sri Puji, Jum’at (21/8/2026).

Menurutnya, DPRD perlu berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum sepenuhnya jelas. Ia tidak ingin pembahasan yang terlalu dini justru menimbulkan kekeliruan ketika proses penyelidikan masih berjalan.

“Kita tidak berani bertanya lebih lanjut karena itu masih dalam penyelidikan, belum terang benderang. nanti kasusnya mencuat bisa salah salah,” ujarnya.

Sri Puji mengatakan persoalan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu memperkuat upaya pencegahan, termasuk menjalankan aturan yang telah dimiliki Kota Samarinda.

Ia merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Menurutnya, aturan tersebut masih perlu disosialisasikan dan diimplementasikan secara lebih luas.

“karena saya belum tersosialisasikan dengan baik di semua perangkat daerah, apalagi ke masyarakat. Perda nomor 3 tahun 2020,” katanya.

Salah satu langkah yang turut dibahas ialah pemeriksaan urine.

Sri Puji menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, termasuk terhadap aparatur di lingkungan OPD.

“pak wali kota juga menulis wewenang dan tugas pemerintah daerah salah satunya itu setiap opd bisa melakukan tes urine kepada setiap pegawainya,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan pemeriksaan urine tersebut disebut masih terkendala persoalan anggaran.

Hal itu menjadi salah satu hal yang perlu dibahas agar upaya pencegahan dapat berjalan.

“Tapi itu kan tidak dilakukan. nah itu juga salah satu bagaimana? apa namanya, hambatannya dimana? karena anggaran,” kata Sri Puji.

Selain di lingkungan OPD, DPRD juga tengah membicarakan kemungkinan pemeriksaan urine bagi pelajar.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut, jika memungkinkan, dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa membebani siswa maupun orangtua.

“ini sedang kita bicarakan, Semuanya, kalau bisa semuanya tes urine,” katanya.

Namun, persoalan pembiayaan masih harus dibahas lebih lanjut. DPRD belum menentukan apakah anggaran pemeriksaan nantinya dapat dialokasikan melalui Dinas Pendidikan atau perangkat daerah lainnya.

“apakah nanti itu bisa dianggarkan melalui APBD kota? Kita akan berbicara karena nanti kita akan bicara di fraksi masing-masing,” ujarnya.

Sri Puji menegaskan pembahasan mengenai kasus pelajar tersebut tetap harus menunggu proses penyelidikan.

DPRD, kata dia, lebih memilih mendorong langkah pencegahan daripada berspekulasi mengenai perkara yang belum tuntas.

“Jadi kita hanya, apa sih upaya-upaya pemerintah kota dalam hal ini dengan dprd, pemerintah kota ini dengan dprd ini untuk pencegahan,” katanya.

Menurutnya, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat langkah tersebut.

Upaya pencegahan juga tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah atau DPRD, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas.

“Jadi ke arah bagaimana implementasi dari perda nomor 3 tahun 2020 tadi terkait dengan P4GN. Itu aja,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur di Kota Samarinda agar penyebarannya dapat ditekan. (RET/ADV/DPRDSAMARINDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *