4 Views

SAMARINDA, Obormenara.com — Pengawasan terhadap pengembang perumahan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius DPRD.

Komisi III menilai masih ada praktik perubahan peruntukan lahan fasilitas umum (fasum) serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tidak sesuai dengan rencana awal, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penghuni kawasan.

Isu tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Samarinda dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) pada Selasa (7/7/2026).

Dalam forum itu, DPRD menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama terhadap pengembang yang diduga mengubah site plan demi kepentingan komersial.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyerahan aset pengembang kepada pemerintah daerah harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap kawasan perumahan.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak cukup hanya menerima penyerahan aset, tetapi juga harus memastikan seluruh fasilitas yang tercantum dalam dokumen perencanaan benar-benar tersedia di lapangan dan tidak dialihfungsikan.

Sebagai langkah konkret, DPRD meminta Disperkim untuk memanggil seluruh pengembang guna melakukan verifikasi data.

Pencocokan dilakukan antara dokumen milik pengembang dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi.

“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, akhirnya gagal bayar dan bermasalah. Kami minta dinas, khususnya bidang PSU, memanggil semua pengembang perumahan kemudian melakukan pengecekan kesesuaian data di BPN maupun data yang mereka miliki,” ujar Deni.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan kewajiban pengembang dalam menyediakan lahan pemakaman umum sebagai bagian dari fasilitas kawasan perumahan.

Ketentuan ini mengharuskan adanya alokasi minimal dua persen dari total luas pengembangan untuk kebutuhan tersebut.

Menurut Deni, pengawasan terhadap kewajiban ini penting agar tidak hanya tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar direalisasikan.

Ia menilai keberadaan lahan pemakaman akan menjadi kebutuhan jangka panjang, seiring upaya pemerintah kota memastikan setiap kecamatan memiliki fasilitas pemakaman yang memadai.

Di sisi lain, dalam rapat tersebut Komisi III juga mengevaluasi capaian program Disperkim tahun 2026. Hingga memasuki triwulan ketiga, realisasi fisik kegiatan baru mencapai sekitar 22 persen, sementara realisasi keuangan masih berada di kisaran 13 persen.

Kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya usulan anggaran Disperkim untuk tahun 2027 dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini dinilai menjadi tantangan bagi dinas dalam memenuhi pelayanan dasar, khususnya terkait infrastruktur permukiman dan penyediaan fasilitas umum.

“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, akhirnya bermasalah. Karena itu kami ingin semua pengembang dipanggil dan dicek kembali agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tutup Deni. (RET/ADV/DPRD SAMARINDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *