4 Views

SAMARINDA, Obormenara.com — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda menuai perhatian dari Komisi I DPRD.

Sorotan tersebut terutama tertuju pada sistem digital yang dinilai belum berjalan optimal, bahkan masih menggunakan aplikasi lama.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Samarinda dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, pembahasan awal sebenarnya berfokus pada evaluasi serapan anggaran triwulan II serta perencanaan program memasuki triwulan III.

Namun di tengah pembahasan, DPRD turut menanyakan peran Diskominfo dalam mendukung pelaksanaan SPMB.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa keterlibatan Diskominfo dalam sistem tersebut masih terbatas.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan bahwa Diskominfo hanya berfungsi sebagai penampung data pendaftaran, khususnya terkait domisili calon peserta didik.

Sementara proses penentuan jarak antara rumah dan sekolah tujuan masih dilakukan secara manual oleh operator di masing-masing sekolah.

“Posisi yang digunakan hari ini dari rumah ke sekolah itu masih bertumpu kepada sistem manual yang dilaksanakan oleh operator sekolah. Operator memasukkan alamat rumah ke sekolah tujuan, baru informasinya masuk ke Diskominfo,” ujarnya.

Menurut Ronal, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem digital yang diterapkan belum sepenuhnya terintegrasi.

Ia menilai, sistem seharusnya mampu bekerja otomatis tanpa ketergantungan pada input manual.

“Saya pikir kalau sudah satu aplikasi atau sistem, itu bekerja secara otomatis. Kalau bicara sistem digital, harusnya dia sudah membaca sendiri, tidak lagi operator yang memasukkan data secara manual,” katanya.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi lama dalam proses SPMB tahun ini.

Ronal mengaku cukup terkejut setelah mengetahui bahwa sistem yang digunakan bukanlah aplikasi terbaru.

“Saya pikir yang digunakan aplikasi terbaru. Ternyata aplikasi itu aplikasi tahun 2024. Jadi Diskominfo hanya menampung informasi saja,” ucapnya.

Selain persoalan teknis sistem, DPRD juga menyoroti dinamika yang terjadi pada jalur afirmasi. Jalur ini sempat menjadi keluhan masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru, terutama terkait pemahaman terhadap persyaratan yang berlaku.

Ronal menjelaskan bahwa aturan mengenai jalur afirmasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat berbagai alternatif dokumen yang dapat digunakan selain data desil, seperti Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Namun, menurutnya, informasi tersebut belum tersampaikan secara merata kepada masyarakat. Kurangnya sosialisasi membuat sebagian warga belum memahami opsi yang tersedia dalam proses pendaftaran.

“Sosialisasi ini belum terlalu meluas. Kalau memang ada aturan atau mekanisme yang diberlakukan, sampaikan secara terbuka supaya kami sebagai lembaga yang menerima aspirasi masyarakat juga bisa membantu menyampaikan informasi itu kepada warga,” tutupnya.

Sebagai tambahan, pelaksanaan SPMB 2026 di Samarinda sendiri telah berakhir pada 4 Juli lalu, yang ditandai dengan proses daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lolos pada pilihan sekolah masing-masing. (RET/ADV/DPRD SAMARINDA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *