SAMARINDA, Obormenara.com — Persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda kini mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaporkan mengalami kepadatan, seiring meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan jumlah penduduk dari tahun ke tahun.
Situasi ini dinilai tidak bisa lagi ditangani secara reaktif. Antisipasi jangka panjang dianggap mendesak agar kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan pemakaman tetap terpenuhi di masa mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa ketersediaan lahan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh diabaikan.
Ia menilai, langkah perencanaan harus dilakukan sejak dini sebelum kondisi semakin mendesak.
“Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat. Pemakaman saat ini semakin padat dan akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjawab persoalan tersebut, DPRD Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman.
Regulasi ini telah memasuki tahap uji publik dan diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam penataan serta penyediaan lahan pemakaman ke depan.
Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang merata.
DPRD mendorong agar setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU, bahkan idealnya tersedia hingga tingkat kelurahan.
“Dalam perda yang kita susun ini ada penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi kalau per kelurahan ada,” katanya.
Lebih lanjut, Samri melihat peluang pemenuhan kebutuhan tersebut sebenarnya cukup terbuka. Pemerintah kota dinilai memiliki banyak aset lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal dan dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pemakaman.
Selain itu, potensi dukungan dari pihak luar seperti hibah lahan juga bisa menjadi solusi alternatif, selama proses administrasi dilakukan secara tertib dan transparan.
“Pemkot punya ribuan lahan. Ada yang sudah dimanfaatkan, ada juga yang belum dimanfaatkan. Ini bisa menjadi peluang untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pemakaman,” jelasnya.
Dalam pemetaan awal, kawasan Palaran disebut sebagai salah satu wilayah yang berpotensi untuk pengembangan TPU baru.
Namun demikian, kajian mendalam tetap diperlukan agar pemanfaatan lahan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Kondisi di lapangan pun menunjukkan tanda-tanda keterbatasan ruang yang semakin nyata.
Di beberapa TPU, proses penggalian makam mulai menghadapi kendala karena keterbatasan ruang yang tersedia.
“Dulu kalau kita gali kubur bisa sampai satu meter setengah. Sekarang kadang baru satu lutut sudah bertemu makam lama karena di bawahnya sudah ada mayat lagi,” ungkapnya.
Di sisi lain, DPRD juga terus mengawal peluang penambahan lahan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Salah satunya berasal dari rencana hibah lahan milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di kawasan Loa Bakung.
Menurut Samri, pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Samarinda, meskipun saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
“Secara lisan PT BBE sudah bersedia menyerahkan lahannya ke Pemkot. Tinggal dilanjutkan proses administrasi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (RET/ADV/DPRD SAMARINDA)
