Tenggarong, Obormenara.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Event tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty di Kawasan Bukit Biru Tenggarong pada hari Selasa (18/6/2024).
Hadir dalam Rapat Pleno tersebut para pejabat dan staf KPU, Bawaslu, perwakilan Kodim 0906/KKR, OPD, dan pihak media. Dalam rapat pleno tersebut dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu untuk 20 Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijelaskan dalam press release yang diterbitkan KPU Kukar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap data pendukung pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si. dan Bakal Calon Wakil Bupati Kukar atas nama H. Akhmad Zais, H.R.H., S.Sos.
Dijelaskan bahwa telah dilaksanakan penyerahan perbaikan kesatu Dokumen Syarat Dukungan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Jumat, 7 Juni 2024 setelah Bakal Pasangan Calon melakukan melakukan SUBMIT pada Silon pada pukul 21.06 WITA.
Selanjutnya dilakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal 14 Juni 2024 hingga 18 Juni 2024.
Kemudian dilakukan rapat pleno terbuka Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Dalam rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dilakukan penjumlahan dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi dan dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Kukar menjelaskan bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebanyak 41.310 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan.
Dijelaskan bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon perseorangan tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 11 kecamatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, KPU Kukar menetapkan bahwa status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat dan dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu.
KPU Kukar menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa dukungan pada proses pengajuan Bakal Calon BupatiKukar Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si. Dan Bakal Calon Wakil Bupati Kukar H. Akhmad Zais, H.R.H., S.Sos. melalui aplikasi SILON. (Kominfokukar).