obormenara.com, SAMARINDA — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda masih perlu diperluas.
Pasalnya, tidak semua pekerja di sektor tersebut telah memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan kelompok pekerja informal menjadi salah satu yang perlu mendapat perhatian dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja seperti sopir pribadi, pekerja rumah tangga, petani, pedagang hingga pekerja yang jasanya digunakan oleh pelaku usaha maupun rumah tangga dinilai memiliki risiko kerja yang tetap perlu diantisipasi.
Pemkot Samarinda sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengajak pemberi kerja, pelaku UMKM maupun rumah tangga yang mempekerjakan pekerja informal untuk mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sri Puji, pendekatan tersebut menjadi salah satu pilihan di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Surat edaran itu memang hanya imbauan. Jadi mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang mempunyai pekerja supaya bisa ikut membayarkan jaminan sosial mereka,” jelasnya, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan yang didorong melalui skema tersebut terutama mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam skema yang disampaikan Pemkot Samarinda, iuran untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja.
Sri Puji menilai keberadaan jaminan sosial penting karena musibah yang dialami pekerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, hilangnya sumber penghasilan dapat membuat keluarga menghadapi beban yang lebih berat.
Karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menurutnya tidak semata-mata berbicara mengenai perlindungan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan upaya mencegah keluarga jatuh ke dalam kondisi kemiskinan ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
“Jangan sampai ketika pekerja mengalami musibah, keluarganya ikut kehilangan sumber penghasilan tanpa ada perlindungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sri Puji memahami apabila pemerintah kota tidak dapat menanggung seluruh pekerja informal melalui APBD.
Dengan jumlah pekerja yang luas dan kemampuan fiskal yang terbatas, keterlibatan pemberi kerja menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan tersebut.
“Kalau dibebankan semuanya kepada APBD, tentu kemampuan pemerintah kota terbatas. Makanya ini bagaimana mengetuk hati pemberi kerja supaya ikut memberikan perlindungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan dengan manfaat dan ketentuan kepesertaan yang berbeda, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk pekerja informal yang menjadi sasaran imbauan Pemkot Samarinda, fokus perlindungan yang didorong adalah JKK dan JKM.
DPRD Samarinda turut berencana membantu memperluas informasi mengenai program tersebut melalui kegiatan sosialisasi di masing-masing daerah pemilihan. Sri Puji menyebut penyampaian informasi perlu dilakukan lebih dekat dengan masyarakat agar pemberi kerja maupun pekerja memahami manfaat dan mekanisme kepesertaan.
Jangkauan sosialisasi juga dapat diperluas dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan kelompok masyarakat. Cara tersebut dinilai dapat membantu mendata sekaligus menjangkau pekerja informal yang bekerja di lingkungan rumah tangga maupun usaha kecil.
Dalam pelaksanaannya, pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Puji mencontohkan pemilik UMKM yang mempekerjakan orang dapat mengambil peran langsung dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan yang didorong pemerintah.
“Misalnya pemilik UMKM, dia yang mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti dua program tadi, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.” pungkasnya. (RET/ADV/DPRDSAMARINDA)
