2 Views

obormenara.com, SAMARINDA — Masyarakat yang mengurus proses balik nama sertifikat tanah kini mendapat peluang memperoleh layanan dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyiapkan layanan percepatan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan pelayanan pertanahan yang mulai diuji di 15 kantor pertanahan sebagai tahap awal.

Kantor Pertanahan Kota Samarinda termasuk dalam lokasi penerapan program yang dijadwalkan mulai efektif pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui skema tersebut, proses peralihan hak atas tanah, khususnya balik nama sertifikat, diharapkan memiliki kepastian waktu yang lebih jelas.

Masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses administrasi yang berlangsung tanpa kepastian durasi selama seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

Penerapan awal dilakukan dalam bentuk pilot project. Kantor pertanahan yang ditunjuk akan menjadi tempat pengujian mekanisme pelayanan sebelum program tersebut dievaluasi dan dikembangkan ke wilayah lainnya.

Jika pelaksanaannya berjalan sesuai target, sistem layanan cepat itu direncanakan diperluas secara bertahap ke daerah-daerah lain di Indonesia.

Bagi pelayanan pertanahan, batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Percepatan administrasi diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pengurusan balik nama sertifikat.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai kecepatan pelayanan harus dibarengi dengan kesiapan instansi yang menjalankan program di lapangan agar target 10 hari kerja tidak sekadar menjadi ketentuan administratif.

“Kita terima kasih kepada pemerintah pusat. Harapan kita juga nanti ke pihak dinas yang terkait untuk melaksanakan dengan baik program tersebut, karena waktunya kan terbatas,” ucapnya.

Menurut Helmi, penerapan layanan dengan tenggat yang singkat membutuhkan pengaturan kerja yang matang.

Setiap tahapan administrasi perlu berjalan efektif sehingga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan baru tersebut.

Ia menilai percepatan balik nama akan cukup membantu warga yang selama ini harus menyediakan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan proses administrasi pertanahan.

Terlebih, kebutuhan terhadap layanan tersebut cukup tinggi karena berkaitan dengan perubahan kepemilikan atau peralihan hak atas tanah.

“Tentu fasilitas tersebut menyasar masyarakat yang ingin balik nama, memang kalau mengurus itu kan perlu waktu. Jadi mereka merasa terbantu dengan kebijakan 10 hari ini,” jelasnya.

DPRD Samarinda berharap penerapan program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Tepian.

Selain kecepatan, kepastian prosedur dan kemampuan petugas dalam menjalankan mekanisme baru juga dinilai penting agar layanan berjalan sesuai tujuan.

Dengan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Samarinda, kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai program percepatan semata, tetapi mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana dan pasti bagi masyarakat. (RET/ADV/DPRDSAMARINDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *