4 Views

SAMARINDA, Obormenara.com — Persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.

Seiring meningkatnya jumlah penduduk, kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada kian terdesak, memunculkan kebutuhan mendesak akan langkah antisipatif dari pemerintah daerah.

Alih-alih menunggu kondisi benar-benar darurat, DPRD Kota Samarinda menilai persoalan ini harus ditangani sejak dini melalui perencanaan matang dan kebijakan yang berkelanjutan.

Ketersediaan lahan pemakaman dipandang bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari layanan dasar yang menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa kondisi TPU yang semakin padat telah menjadi keluhan warga.

Bahkan, keterbatasan lahan turut memicu munculnya alternatif pemakaman swasta yang biayanya tidak selalu terjangkau.

“Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat. Pemakaman saat ini semakin padat dan akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat,” ujarnya, Senin (1/7/2026).

Melihat tren tersebut, DPRD tidak hanya mendorong solusi jangka pendek, tetapi juga menyiapkan landasan hukum agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman tengah digodok dan sudah memasuki tahap uji publik.

Regulasi ini dirancang untuk memastikan adanya kepastian penyediaan lahan pemakaman di masa depan.

Salah satu gagasan utama yang diusung adalah kewajiban pemerintah menghadirkan TPU di setiap kecamatan sebagai standar minimal pelayanan.

“Dalam perda yang kita susun ini ada penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi kalau per kelurahan ada,” katanya.

Menurut Samri, pendekatan tersebut bertujuan mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan pemakaman sekaligus mengurangi tekanan pada TPU yang sudah ada.

Ia juga membuka peluang pengembangan yang lebih luas jika kondisi keuangan dan ketersediaan lahan memungkinkan.

Di sisi lain, DPRD melihat masih adanya potensi yang bisa dimanfaatkan dari aset milik pemerintah daerah.

Lahan yang belum tergarap dinilai dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk sebagai lokasi pemakaman baru.

“Pemkot punya ribuan lahan. Ada yang sudah dimanfaatkan, ada juga yang belum dimanfaatkan. Ini bisa menjadi peluang untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pemakaman,” jelasnya.

Selain itu, opsi lain juga datang dari pihak swasta melalui skema hibah lahan.

DPRD saat ini turut mengawal rencana penyerahan lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk pengembangan TPU di kawasan Loa Bakung, yang masih menunggu penyelesaian administrasi.

“Secara lisan PT BBE sudah bersedia menyerahkan lahannya ke Pemkot. Tinggal dilanjutkan proses administrasi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan ruang pemakaman yang semakin terbatas sudah berdampak langsung pada proses pemakaman.

Jarak antar makam yang kian rapat bahkan membuat penggalian kubur menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya.

“Dulu kalau kita gali kubur bisa sampai satu meter setengah. Sekarang kadang baru satu lutut sudah bertemu makam lama karena di bawahnya sudah ada mayat lagi,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai penataan ulang kebijakan pemakaman menjadi langkah mendesak.

Tanpa intervensi yang terencana, keterbatasan lahan dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan serius bagi kota di masa depan. (RET/ADV/DPRD SAMARINDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *